Janji di Atas Kertas Tanpa Gigi: Membaca Ulang "Surat Komitmen" Pimpinan DPR
Bukan tidak mendukung. Kami di KacaMata Kritis justru mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset RUU ini sudah tertahan lebih dari satu dekade sementara koruptor tetap tenang menikmati hasil rampokannya. Akan tetapi, dukungan pada substansi tidak boleh membuat kita menutup mata pada cacatnya dokumen yang baru saja dipertontonkan Pimpinan DPR RI di depan gerbang Senayan.
Pada 27 Agustus 2026, di hadapan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Pimpinan DPR menandatangani "Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU". Isinya empat poin: DPR memandang RUU ini penting, DPR akan mendorong seluruh pihak serius membahasnya, RUU harus rampung paling lambat 15 Desember 2026, dan ini poin yang jadi berita di mana-mana Pimpinan DPR siap mundur dari jabatan kalau tenggat itu tidak terpenuhi.
Dramatis. Tapi mari kita bertanya jujur: surat ini sebenarnya mengikat apa, dan mengikat siapa?
Bukan Produk Hukum, Cuma Pernyataan Politik
Surat ini tidak masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan manapun sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011. Ia bukan keputusan DPR, bukan bagian dari Tata Tertib, bukan pula produk legislasi resmi. Statusnya setara nota kesepahaman antara DPR dan sekelompok warga sah secara moral, tapi kosong secara hukum.
Artinya, kalau 15 Desember 2026 lewat dan RUU Perampasan Aset masih mangkrak, tidak ada satu pun forum hukum bukan pengadilan, bukan Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga manapun yang bisa memaksa isi surat ini dijalankan. Surat ini tidak punya daya paksa. Ia hanya punya daya vonis publik, yang besarnya tergantung seberapa keras media dan masyarakat sipil mau menagihnya.
Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPR Tidak Bisa Dipangkas Lewat Surat Pinggir Jalan
Poin keempat surat ini kesiapan mundur terdengar gagah. Tapi pemberhentian Pimpinan DPR RI adalah proses formal yang diatur ketat oleh UU MD3 dan Tata Tertib DPR: harus melalui usulan fraksi, mekanisme internal partai pengusul, hingga keputusan paripurna. Surat komitmen yang ditandatangani di depan massa demonstran, betapapun niatnya baik, tidak bisa menggantikan mekanisme itu.
Dengan kata lain: kalau nanti 15 Desember lewat dan tidak ada satu pun Pimpinan DPR yang benar-benar mundur, mereka tidak melanggar hukum apa pun. Yang mereka langgar hanya janji di atas kertas dan sejarah politik Indonesia sudah terlalu sering mengajarkan kita bahwa janji semacam itu punya umur pendek begitu sorotan kamera bergeser ke isu lain.
Cacat Formal yang Justru Bicara Banyak
Yang lebih mengganggu dari sekadar soal daya ikat hukum adalah cacat formal dokumen ini sendiri:
1. Ketua DPR RI, Puan Maharani, tidak ikut menandatangani padahal dokumen ini mengatasnamakan "PIMPINAN DPR RI" secara kolektif. Bagaimana sebuah komitmen kelembagaan bisa disebut utuh kalau pemimpin tertingginya absen dari tanda tangan?
2. Ada coretan tangan yang mengubah substansi poin keempat kata "dan anggota DPR" dicoret dengan tulisan tangan, bukan lewat revisi resmi. Ini bukan cara mengubah dokumen kenegaraan; ini cara mengubah nota kesepakatan RT/RW.
3. Tidak tampak nomor surat resmi maupun stempel kelembagaan DPR RI di dokumen yang beredar.
Kombinasi ini menunjukkan satu hal: surat ini dibuat terburu-buru, kemungkinan besar sebagai respons taktis terhadap tekanan massa aksi hari itu, bukan sebagai produk yang dipikirkan matang sebagai instrumen akuntabilitas.
Maka Apa Fungsinya?
Fungsi surat ini bukan hukum, melainkan politik: ia menjadi bukti tertulis yang bisa dipegang publik untuk menagih janji secara moral. Nilainya nyata, tapi terbatas — ia hanya akan berarti jika masyarakat sipil, media, dan kelompok seperti AMPB terus mengawal sampai 15 Desember 2026, dan terus mempertanyakan secara terbuka jika tenggat itu terlewati tanpa konsekuensi nyata.
Kami akan mengawal ini. Bukan karena tidak percaya niat baik di baliknya tapi justru karena niat baik saja tidak pernah cukup untuk melahirkan undang-undang yang sudah mangkrak lebih dari sepuluh tahun. DPR sudah pandai membuat janji. Yang belum teruji adalah keberanian menanggung akibat kalau janji itu, seperti biasa, tidak ditepati.
KacaMata Kritis akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Ase
t hingga tenggat 15 Desember 2026.